Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan terlihat mobil rantis, personel berkendara sepeda motor, dan juga anggota Kodam Jaya kembali masuk ke dalam gedung DPR.
BACA JUGA:Vaksin Mpox Hanya di Berikan Kepada Kelompok Tertentu
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Bagi Masyarakat
Belum diketahui apa alasan polisi memasukkan rantis dan sejumlah personel kembali ke dalam gedung DPR.
Kepolisian melalui Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan disiapkan pada pukul 17.00 WIB.
Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku
Sejumlah massa juga perlahan diarahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Sebelumnya unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Selasa (20 Agustus 2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anti Gempa
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.