TANJAB BARAT, JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung telah menetapkan batas maksimum jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024, yaitu sebanyak 600 orang.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:KPU Tanjabbar Ajak Wartawan Berperan Aktif dalam Mensukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan Empat Pasangan Calon yang Akan Bertarung di Pilkada Sarolangun, Ini Daftar Namanya
Ilyas, anggota KPU Tanjung Jabung Barat, menyatakan bahwa setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih.
"Benar, setiap TPS dibatasi untuk maksimal 600 pemilih," ujarnya pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Penambahan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini didasarkan pada jumlah surat suara yang lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2024. Dalam Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan menerima dua surat suara saat pemilihan.
Yang pertama adalah surat suara untuk memilih pasangan calon wali kota/bupati dan wakilnya, dan yang kedua adalah surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA:Gubernur Haris, Didampingi Budi Setiawan, Melepas 217 Atlet Jambi Menuju PON XXI di Aceh-Sumut
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Bahas Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Ilyas juga menginformasikan bahwa KPU Tanjung Jabung Barat telah menetapkan 592 TPS untuk Pilkada 2024.
"Jumlah tersebut sudah mencakup TPS khusus, dengan satu TPS khusus berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal," katanya.
Seluruh 592 TPS tersebut tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)