JAMBI – Terdakwa Maslan als Lur bin Kamsar (Alm), pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB, didakwa melakukan penyalah gunaan narkotika golongan I bukan tanaman di lorong Nusa Indah, Kota Jambi.
Menurut keterangan yang diterima, terdakwa Maslan memulai aksinya pada pukul 10.00 WIB dengan menerima instruksi dari seseorang yang masih dalam pencarian bernama Sdra.
Awing, untuk menjemput narkotika jenis shabu. Terdakwa mengikuti petunjuk yang diberikan dengan mengambil sebuah sangkek asoy warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dari bawah pohon ubi di lorong Nusa Indah dan membawanya pulang ke rumahnya di RT. 01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Setibanya di rumah, terdakwa membuka sangkek tersebut dan menimbang sabu dengan berat 500 gram. Awing kemudian menginstruksikan terdakwa untuk menyisihkan 50 gram untuk dijual. Sedangkan sisa 450 gram harus diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa,” sebut JPU Dewangga dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya, terdakwa membawa 450 gram shabu yang dikemas dalam sangkek asoy warna hitam ke depan SMA 8 Kota Jambi dan menyerahkannya kepada dua orang pria yang datang menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam.
Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah dan pada pukul 20.00 WIB, Awing meminta terdakwa untuk membagi 50 gram sabu yang tersisa menjadi sembilan paket dengan rincian satu paket seberat 10 gram, tujuh paket masing-masing 5 gram, dan satu paket seberat 2 gram.
“Paket-paket tersebut disimpan terdakwa di belakang rumah,” katanya.
Selanjutnya, terdakwa berhasil menjual satu paket shabu seberat 10 gram dan tujuh paket masing-masing 5 gram kepada pihak yang tidak dikenal, dan menerima upah sebesar Rp 500.000 dari Awing. (ira)