Pengamat Nilai Tuntutan Ojol Bisa Berdampak Negatif

Sabtu 31 Aug 2024 - 09:41 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. (*)

Kategori :