Direktur Utama PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara, Paling Berat Dibandingkan Terdakwa Lainnya

Suasana saat sidang Victor Gunawan-Foto : Surya Elviza-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Direktur utama PT PaL dituntut 5 tahun penjara oeh Jaksa Penuntit Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Jambi. Tuntutan terhadap Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama PT. PAL ditintut paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.

“Pidana penjara selama lima tahun, denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.301.798.737,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,”ujar JPU.

JPU menilai terdakwa Victor Gunawan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:SAH Terima Kasih Respon Cepat Presiden Prabowo Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera

BACA JUGA:Pemprov Jambi dan Kejati Jambi Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP 2023

Sementara terdakwa Wendy Haryanti yang merupakan  Mantan Direktur Utama PT PAL dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa  Wendy terbukti bersalah pada Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp.79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah),”ujarnya.

Sementara terdakwa Rais Gunawan, yang merupakan mantan Direktur Utama BNI Kacab Palembang dituntut selama 3 tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terbukti bersalah pada Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”bebernya.

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Terdakwa Wendi Hartamto secara Bersama -sama dengan  Victor Gunawan dan Rais Gunawan melakukan tindak pidana korupsi dengan  bersama-sama dan bermufakat  dengan Tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga  telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Milyar.

BACA JUGA:Bawaslu Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol

BACA JUGA:12 Perkara Diselesaikan Damai, Kejati Jambi Prioritaskan Keadilan Restoratif

Terhadap ke 3  Terdakwa dan 2 Tersangka   tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi. Adapun ketiga terdakwa didakwan dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Agenda persidangan selanjutnya pada 15 Desember 2025 Pembacaan Pleidoi Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan