Tegaskan Larangan Lewat Jalan Umum Soal Mobilisasi Angkutan Batu Bara

Senin 02 Sep 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Setelah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) soal angkuatn batu bara pada 2 Januari 2024 lalu, Senin (2/9) Pemprov Jambi kembali mengeluarkan penegasan melalui surat penegasan nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024.


Surat itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

BACA JUGA:Massa Kasih 2 Ultimatum Pasca Pemblokiran Jalan di Limbur Lubuk Mengkuang
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman, yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.


"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi petikan Ingub itu.

BACA JUGA:BRIN: Persiapan Hadapi Gempa Megathrust jadi PR Negara
"Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.


Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.


Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.


"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," tutupnya. (enn/zen)

Kategori :