Jambi - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah milik Amrizal Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024- 2029 Dapil Kabupaten Kerinci.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, saat diwawancarai pada Rabu, 4 September 2024 mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
“Dalam perkara pengaduan yang dilaporkan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
BACA JUGA:Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku
"Prosesnya tidak atau belum kita hentikan, kita akan terus mencari bukti- bukti dan keterangan- keterangan tambahan," lanjutnya.
Andri mengatakan bahwa, Amrizal, pemilik asli ijazah telah hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Jadi pemilik asli ijazah tersebut adalah Amrizal yang lahir di Kapujan, 12 April 1974, sebelum memenuhi pemanggilan Polda Jambi, Amrizal ini memastikan ijazah miliknya masih dia simpan hingga kini,” jelasnya.
Andri mengatakan, Amrizal pemilik ijazah asli menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, nomor BP 431 dengan nomor seri STTB 537, dan ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
BACA JUGA:Pengantin di Sarolangun Dapat Kado Terindah
“Dan ijazah tersebut bukanlah milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, yang kini menjadi anggota DPRD Kerinci,” sebutnya.
Andri menyebutkan bahwa, apabila bukti-bukti atas dugaan kasus tersebut sudah lengkap, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau sudah dianggap cukup buktinya, pasti ada pentingkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah ditemukan dugaan tindak pidana disitu," sebutnya. (eri/ira)
Kategori :