Isi Pertalite, Wajib Terdaftar di My Pertamina

Senin 09 Sep 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Jennifer Agustia

MUARATEBO - Pemkab Tebo mengumpulkan pelaku usaha SPBU dan LPG. Khusus SPBU, diminta bersiap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, terkait konsumen membeli BBM menggunakan barcode.

Pemerintah Kabupaten Tebo mengumpulkan pelaku usaha SPBU dan LPG di ruang anggrek Kantor Bupati Tebo. Pelaku usaha dikumpulkan untuk memastikan stok BBM dan juga gas aman pada tahun ini.

Selain itu, Pemkab ingin memastikan seluruh SPBU di Kabupaten Tebo, telah siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat.


BACA JUGA:Dampak Kelebihan Gula Bagi Anak
Dimana per 1 Oktober mendatang, mobil pribadi yang mengisi BBM subsidi di SPBU harus terdaftar di My Pertamina.

Kemudian untuk pelaku usaha, UMKM dan juga pertanian, jika ingin membeli BBM tetap menggunakan barkode, dengan menunjukkan surat pernyataan dari dinas terkait, sehingga bisa dilayani oleh petugas SPBU. Hal ini dilakukan agar BBM subsidi yang dibayarkan pemerintah, lebih tepat sasaran.


BACA JUGA:Warga Pasar Bawah Bungo Resah Jalan Rusak Parah dan Berlubang
“Dalam rangka agar subsidi tepat sasaran. Dan juga SPBU juga dilarang menjual jenis pertalite itu untuk pengencer yang bertujuan memperoleh keuntungan. Jadi memang harus digunakan untuk masyarakat secara umum untuk kendaraan pribadi,” kata Asisten II Setda Tebo, Joko.

Selain itu, konsumen yang membeli BBM subisidi dengan tujuan memperoleh keuntungan, atau lebih di kenal pelangsir, tidak di perbolehkan. (wan/enn)

Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci