Polres Batang Hari Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Muara Tembesi
Polres Bagang Hari ekspos pengungkapan kasus narkotika. -subhi/jambi independenr-
BATANGHARI - Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (5/10/2025), polisi meringkus tiga orang pelaku di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Ketiganya berinisial AM (27), Y (35), dan AR (34).
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 4 gram, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Baru.
“Tim Kuda Hitam langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AM terlebih dahulu. Dari pemeriksaan, terungkap keterlibatan Y, lalu berlanjut pada penangkapan AR yang merupakan pemasok,” ungkapnya.
Menurut IPTU Al Imron, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara dua tersangka lain berperan sebagai kurir dan pengguna aktif. “Jaringan ini cukup licin karena sering berpindah tempat untuk menghindari petugas. Namun berkat kesigapan tim, ketiganya dapat diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga wilayah tetap aman dari pengaruh barang haram tersebut.