JAMBI - Sidang putusan terdakwa Adi Fajren Bin Mat Husen digelas di Pengadilan Negeri Jambi. Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Menetapkan barang bukti berupa 15 jeriken plastik warna putih kapasitas 40 liter berisi bbm jenis pertalite.
Disita juga berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1307 FN (yang terpasang nomor polisi BK 1746 KL) dan 1 lembar STNK unit mobil avanza nomor polisi BH 1307 FN.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Orang Usut Kebakaran Gudang BBM di Lingkar Barat
Pengadilan Negri Jambi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam perkara minyak ilegal dengan terdakwa Adi Fajren Bin Mat Husen.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 480 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Adi Fajren dihukum pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 5 bulan," sebut ketua majelis hakim.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari jaksa penutut umum, yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024.
Terdakwa Adi Fajren yang berniat membeli minyak olahan menyerupai Pertalite yang dijual di Simpang Patin Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pihak Hotel Tidak Sediakan Sarapan Atlet Keterangan Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Terdakwa berangkat menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1307 FN (yang terpasang Nomor Polisi BK 1746 KL) ditemani saksi Dewi. Selanjut tiba di Pondok milik JOO (belum tertangkap) kemudian JOO yang menggunakan mobil nisan jenis Serena lalu memindahkan minyak olahan jenis Pertalite.
Minyak Pertalite itu disimpan dalam jeriken-jeriken yang telah dipersiapkan terdakwa di dalam mobil sebanyak 15 jeriken. Jeriken itu berisi lebih kurang 545 liter seharga Rp 5.100.000.
Setelah selesai, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 4.100.000, kemudian sisa pembayaran akan diserahkan setelah minyak olahan jenis pertalite tersebut terjual.
Selesai memindahkan minyak olahan jenis pertalite tersebut, terdakwa dan saksi Dewi pergi. Namun, saat berada di Jalan M Surya Darma Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terdakwa diamankan oleh Pihak Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Petroleum Engineering PT Pertamina EP Regional 1 Zona 1 Jambi Field, diperoleh kesimpulan minyak tersebut tidak layak dipasarkan sebagai BBM jenis tertentu. (mg05/ira)