BACA JUGA:Layanan Digitalisasi Diperluas, Bayar Parkir di Kota Jambi Bisa Pakai QRIS
BACA JUGA:Rumus Skincare, Rahasia Kulit Sehat dan Glowing ala Basic Skincare
Klik opsi “Belum punya akun? Buat akun di sini” untuk mendaftar akun baru.
Isi seluruh data yang diminta dengan benar dan lengkap.
Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email Anda.
Membuat Akun
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon pendaftar harus membuat akun di halaman pendaftaran LPDP:
Buka situs resmi [https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id](https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id).
Klik “Buat Akun” dan isi formulir dengan informasi yang akurat.
Setelah selesai, klik “Verifikasi Akun” melalui email yang dikirim oleh sistem LPDP untuk mengaktifkan akun Anda.
Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah akun dibuat dan diverifikasi, calon pendaftar harus melengkapi serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Beberapa berkas yang harus disiapkan meliputi:
Identitas Pribadi: Isi informasi diri secara lengkap.
KTP: Unggah salinan kartu identitas yang masih berlaku.
Ijazah S1/S2 atau SKL: Unggah salinan ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang sudah dilegalisasi.