JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian daring.
"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.
"Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," katanya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
BACA JUGA:Buka Jambore Posyandu, Pj Bupati Merangin Sebut Posyandu menjawab Ke utusan Kesehatan Ibu dan Balita
BACA JUGA:Agung Toyota Resmi Hadirkan New Fortuner 2024 di Jambi
Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.
Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.
Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait lain.
Organisasi dan lembaga masyarakat, dia mengatakan, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Serial Wednesday Season 2 Sudah Rilis di Netflix
BACA JUGA:Kenali Personal Color Kamu Agar Terlihat Lebih Menawan
Menurut dia, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah digandeng untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online.
"Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat," katanya. (*)