Terlibat Judi Online, 50 Lebih Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan PKH dan Sembako

Ilustrasi - Pencairan dana bantuan sosial (bansos). -ANTARA/Linna Susanti -
JAMBIKORAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial. Di Kabupaten Aceh Jaya, lebih dari 50 keluarga resmi dikeluarkan dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, setelah terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online.
Informasi ini disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, yang mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil verifikasi tahap III oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada sekitar 50 lebih Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan dari daftar penerima karena hasil pelacakan menunjukkan keterlibatan dalam praktik judi online,” kata Zarkasyi di Aceh Jaya.
Menurut Zarkasyi, pemeriksaan dilakukan menyeluruh dalam satu rumah tangga. Artinya, apabila salah satu anggota keluarga dalam satu KK terlibat dalam judi online, maka konsekuensinya berdampak pada seluruh keluarga tersebut.
BACA JUGA:Jurnalis di Jambi Protes dengan Aksi Bungkam Mulut, Kritik Sikap Polda
BACA JUGA:Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa UNJA Sabet Emas dan Dua Trofi dalam Kompetisi Nasional di UNSOED
Selain karena aktivitas judol, beberapa penerima juga dikeluarkan karena telah memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan yang terverifikasi oleh PPATK.
“Bantuan sosial ini ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Maka, jika penerima ternyata memiliki penghasilan memadai atau menyalahgunakan bantuan, tentu akan kami keluarkan dari daftar,” tegasnya.
Data Penerima PKH di Aceh Jaya
Hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Kabupaten Aceh Jaya tercatat mencapai 5.781 KK, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai Talak untuk Keempat Kalinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
BACA JUGA:Harhubnas 2025, Wali Kota Maulana Serukan Kolaborasi Membangun Transportasi Aman dan Nyaman
Balita: 855 KK
Pelajar SD: 2.455 KK
Pelajar SMP: 1.558 KK
Pelajar SMA: 1.056 KK
BACA JUGA:Danantara Tambah KUR Perumahan, Target Rp250 Triliun 2026
BACA JUGA:Joe Taslim Dorong Sineas Lokal Konsisten Produksi Film Berkualitas untuk Go Internasional
Lansia: 2.680 KK
Zarkasyi mengingatkan seluruh keluarga penerima manfaat agar menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan, bukan untuk hal-hal yang tidak sesuai tujuan program seperti berjudi secara online.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan bantuan pemerintah secara bijak. Jangan sampai dana yang diberikan untuk kesejahteraan keluarga malah disalahgunakan,” ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun nilai sosial masyarakat.
BACA JUGA:Tampil Rapi dan Stylish, Ini Ide Outfit Cowok Bergaya Clean Loo
BACA JUGA:Efisiensi TKD, Mendagri Fokuskan Anggaran ke Program yang Langsung Sentuh Rakyat
Apa Itu PKH? Ini Tujuan, Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan Terbaru
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai secara berkala kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan dengan mendorong perubahan perilaku sosial yang lebih baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Tujuan Utama Program PKH
BACA JUGA:Penghargaan Tinggi dari Tim Nasional : Kota Jambi Selangkah Lagi Raih Wistara Paripurna