Erlangga Sebut Penjualan Mobil Hybrid Tanpa Subsidi Masih Baik

Rabu 25 Sep 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.


Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (*)

Kategori :