JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau seluruh pengguna telekomunikasi untuk segera mengaktifkan setelan standar protokol internet versi 6 (IPv6) pada perangkat mereka.
Imbauan ini disampaikan melalui rilis pers yang diterima pada Kamis, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengantisipasi pertumbuhan pesat penggunaan internet di Indonesia serta adopsi teknologi masa depan.
Dalam dokumen Visi Indonesia Digital 2045 yang diterbitkan oleh Kominfo, dijelaskan bahwa pengembangan ekosistem infrastruktur digital yang aman dan andal sangat penting untuk mendorong penetrasi teknologi di masa depan.
Penggunaan IPv6 disebut sebagai elemen krusial dalam menciptakan lingkungan teknologi yang lebih aman dan reliabel.
BACA JUGA:Mimpi Hamil dan Keguguran, Pertanda Baik atau Buruk?
BACA JUGA:Rahasia Kulit Glowing, 7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Kamu Bersinar!
"Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan protokol generasi sebelumnya. Ini akan memberikan kepastian keamanan dalam setiap penggunaan data internet publik," ungkap Kominfo dalam rilisnya.
Kominfo juga menegaskan bahwa IPv6 akan menjadi fondasi penting bagi adopsi teknologi masa depan yang masif dan akan mendukung transformasi digital Indonesia secara aman dan nyaman.
Sebagai tindak lanjut, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024. Surat ini berisi imbauan kepada Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan dan menggunakan alamat protokol IPv6 dalam kegiatan operasional mereka.
Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mengembangkan ekosistem digital yang canggih dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Mobil Minibus Diduga Lansir BBM yang Terbakar
BACA JUGA:GoPay gratiskan transaksi QRIS bagi UMKM
Dengan adopsi IPv6, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap privasi dan keamanan data pengguna, serta mengantisipasi lonjakan jumlah perangkat yang terhubung ke internet di masa depan.
Terdapat pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mempercepat peningkatan penggunaan IPv6 dalam ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Imbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi.
Penetapan surat edaran menjadi upaya imbauan bagi penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6.
BACA JUGA:Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN
BACA JUGA:Polisi Tahan Pengemudi Pajero Sport, Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Hongkong
Sedangkan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah imbauan untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi. (*)