Oleh: Musri Nauli
Sebagai tindakan aparat penegak hukum di dalam proses penegakkan hukum, maka kemudian dikenal dengan upaya paksa.
Didalam KUHAP, maka tindakan oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian, pelaksanaan penetapan, dan putusan pengadilan.
Melihat tindakan aparat penegak hukum, maka juga dikenal upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukkan rumah, dan penyitaan.
Tindakan hukum dan upaya paksa harus dibuatkan berita acara yang dibuatkan di atas kekuatan sumpah jabatan. Dan kemudian ditandatangani semua pihak yang terlibat di dalam proses tindakan.
Terhadap proses tindakan oleh aparat penegak hukum dan upaya paksa maka dapat diuji. Proses pengujian terhadap sah atau tidak sahnya upaya paksa yang kemudian dikenal sebagai upaya praperadilan.
Menurut KUHAP, maka Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu praperadilan Pengadilan Negeri juga berwenang untuk ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Namun kemudian di dalam perkembangannya, pemeriksaan terhadap barang bukti juga menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskannya.
Dengan demikian maka KUHAP memberikan kepastian terhadap tindakan aparat penegak hukum dan upaya paksa dari proses yang sewenang-wenang. Sehingga Pengadilan Negeri dapat menetapkan status terhadap pelaksanaannya.
Advokat. Tinggal di Jambi.
Kategori :