OJK: 623 UKM Gunakan SCF Himpun Dana Rp1,21 Triliun

Minggu 29 Sep 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sebanyak 623 usaha kecil dan menengah (UKM) menggunakan securities crowd funding (SCF) dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.
 
"Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun," kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, di Jakarta, Sabtu.
 

BACA JUGA:Harap Masyarakat Adat Diajarkan Manajemen Program Food Estate

BACA JUGA:Museum MotoGP Pertama di Dunia Diresmikan di Sirkuit Mandalika


SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
 
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi dapat memanfaatkan SCF sebagai satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
 
Pada sisi lain, OJK melalui Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau mendorong masyarakat memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi UKM dalam mengembangkan usaha.
 
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ujar Aditya.
 
OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal seperti POJK No.20/2020.
 
Ketentuan yang dikeluarkan OJK, antara lain berupa Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.
 

BACA JUGA:Ini Penyebab Peserta CPNS Tak Lolos Administrasi di Kabupaten Bungo

BACA JUGA:Tiga Perusahaan Besar Beralih ke Listrik PLN Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih


Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui momentum HUT ke-47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. (ANTARA)

Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 29 Sep 2024 - 20:16 WIB

BMKG Jambi: Waspada Banjir!

Minggu 29 Sep 2024 - 20:12 WIB

Nasib Kakak