Kasus Pencuri 7 Tandan Kelapa Sawit Berakhir

Rabu 02 Oct 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jambi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspos Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice.


Ekspos tersebut melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, pada Rabu 2 Oktober 2024.


Ekspose ini membahas kasus yang melibatkan tersangka Enrif Panjaitan Anak Dari S. Panjaitan. Dia terjerat melanggar Pasal 362 KUHP. Tersangka diduga melakukan tindak pencurian, berupa 7 tandan buah kelapa sawit dikebun milik Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:Sabila Amalia Siap Hadapi AHM Best Student Nasional 2024 Wakili Jambi

BACA JUGA:Dukungan ke Maulana-Diza Terus Mengalir, Relawan Maulana Dikukuhkan


Adapun motif pelaku didorong karena kondisi ekonomi dimana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. keluarga dan rekan-rekan terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat.


“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Wakajati Jambi, Riono Budisantoso.


Sebagaimana diketahui, pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.


Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (ira)

Kategori :

Terkait