Gubernur Jambi dan Kajati Teken MoU

SEPAKAT: Seluruh kepala daerah menantangani MoU terkait penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana.-ist/jambi independent-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana, sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12), sekaligus dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025.

 

Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy; Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi; para Bupati dan Wali Kota, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, camat se-Provinsi Jambi, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

 

Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Jambi atas terselenggaranya MoU ini. Ia menegaskan bahwa hukuman kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP 2023 merupakan terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia yang lebih humanis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial—membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Al Haris.

 

Menurutnya, agar implementasi pidana kerja sosial efektif, kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat diperlukan, termasuk pelibatan instansi terkait.

 

Al Haris juga meminta camat di seluruh provinsi untuk mengoptimalkan implementasi Program Asta Cita sebagai prioritas nasional, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, ketahanan pangan, serta menyukseskan program unggulan Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu BKBK.

 

“Para Camat harus menyelaraskan program pusat dan daerah agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru.

 

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan penerapan undang-undang baru di seluruh Indonesia,” jelasnya.

 

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) merupakan bentuk sanksi pidana yang sejalan dengan semangat restorative justice. PKS bukan hanya hukuman, tetapi upaya pemulihan sosial yang menempatkan terpidana bekerja untuk masyarakat tanpa menerima upah.

 

“PKS harus bersifat non-komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” jelas Sugeng.

 

Ia menambahkan bahwa penerapan PKS berpotensi menurunkan beban lembaga pemasyarakatan, mengurangi stigmatisasi, dan terbukti lebih efektif mencegah pengulangan tindak pidana dibandingkan hukuman penjara jangka pendek.

Selain Pemprov Jambi, seluruh Pemerintah kabupaten dan kota, yang dihadiri oleh para bupati dan wali kota juga menandatangani MoU yang sama.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan