Polda Metro Jaya Selidiki Influencer Katak Bhizer atas Dugaan Promosi Judi Online

Kamis 10 Oct 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan mengenai seorang influencer yang dikenal dengan nama akun Katak Bhizer, yang diduga mempromosikan judi online melalui platform media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh Katak Bhizer.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, Katak Bhizer diinformasikan telah mempromosikan judi online di media sosialnya," ujar Ade Ary saat dihubungi di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa kanal YouTube milik Katak Bhizer.

BACA JUGA:Bahas Sinergitas Eksekutif-Legislatif Kemas: Agar Sesuai dengan Aspirasi

BACA JUGA:Ketua RT Sebut Sudah Melapor Tembok Miring yang Akhirnya Roboh

Dalam proses penyelidikan, penyelidik menemukan bahwa Katak Bhizer saat ini berada di luar negeri. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut.

Dugaan promosi judi online ini menambah deretan kasus serupa yang melibatkan influencer di media sosial, yang semakin menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar tindakan yang merugikan dapat dicegah.

Menurut Ade Ary, dugaan awal Katak Bhizer mempromosikan judi online dilakukan melalui siaran langsung. Tim penyelidik juga berkomunikasi dengan Kemenkominfo.
 
"Saat ini YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo," katanya.

BACA JUGA:Berikut 5 Tips Mendidik Anak Supaya Menjadi Cerdas dan Sukses

BACA JUGA:Ternyata Ini Waktu Terbaik Mengkonsumsi Kopi Untuk Turunkan BB
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kemenkominfo sedang memburu pemilik akun Katak Bhizer di luar negeri.
 
Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum, dengan tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
 
"Apabila itu termonitor, terinformasi, ada pengaduan ke kami di Polda Metro Jaya pasti akan kami tindaklanjuti untuk diusut dan diungkap," katanya.
 
Pemilik akun Katak Bhizer bernama Natta Eko Stevanus di akun YouTube dan Instagram (saat ini sudah diblokir) mempromosikan atau ajakan untuk bermain judi online.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka, Dari Pra Rekonstruksi Kematian Sopir Travel di Jambi

BACA JUGA:Bawa 52 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi DItuntut Hukuman Mati
 
Katak Bhizer mempromosikan judi online melalui "live streaming" tersebut diduga dilakukan di luar Indonesia, namun sekarang semua akun media sosialnya telah diblokir. (*)

Kategori :