BACA JUGA:Melewati Ujian Demokrasi
BACA JUGA: Solusi Pemanfaatan Secara Optimal Limbah Nanas dan Sabut Pinang
Dia juga menjelaskan, pihaknya menyewa dan telah membayar di awal selama 10 tahun. Namun berjalan 7 tahun, timbul masalah.
“Itu yang disegel jalur keluar. Untuk membawa oksigen juga, jadi terganggu. Kami harap segera dibuka,” harapnya.
Sebelumnya, penyegelan pintu keluar ini dilakukan dengan cara yang dramatis dan langsung mengganggu operasional rumah sakit.
Dalam spanduk yang dipasang di lokasi, tertulis klaim tanah oleh Savid Lukman Al Hasny, yang disebut-sebut telah memenangkan sengketa tanah melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Keputusan pengadilan tersebut, Nomor: 30/1963, tanggal 24 Juli 1963, menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan tindakan pemblokiran tersebut.
BACA JUGA: Solusi Pemanfaatan Secara Optimal Limbah Nanas dan Sabut Pinang
BACA JUGA:Mantapkan fokus jelang Denmark Open
Tindakan blokade ini tidak hanya mengganggu akses pasien dan kendaraan, tetapi juga memicu reaksi keras dari pihak rumah sakit dan masyarakat sekitar. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Rumah Sakit Mitra terkait langkah yang diambil oleh pihak ahli waris.(zen)