MUARA BUNGO - Rapat Mediasi terkait permasalahan penyegelan kantor Rio (Kades) Tanah Periuk antara pihak Persatuan Peduli Tanah Periuk (PPTP) dan Pemerintah Desa Tanah Periuk Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berakhir damai.
Rapat Mediasi yang di pimpin Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S Kom, yang didampingi Asisten I Setda Kabupaten Bungo Ana Lukita, berlangsung di Aula Lantai II Mapolres Bungo, Senin (14/10) kemarin.
BACA JUGA:Putuskan Jadi Mualaf
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Upaya Tekan Biaya Impor Energi Rp500 Triliun
Rapat Mediasi tersebut dihadiri oleh, Danramil Tanah Tumbuh Kapten Habasri, Kasat Intelkam AKP Tarjono, SH, MH, KBO Satreskrim IPDA Hamsyah, Camat Taseplin, Kasi PMD, Kasi PEM, Kasikes, Kesbangpol, Rio Tanah Periuk, LAM Tanah Periuk, BPD Tanah Periuk, Sekdus Tanah Periuk, Para Tokoh Masyarakat Tanah Periuk, Para Staf Pemerintah Desa Tanah Periuk, dan Perwakilan Masyarakat Persatuan Peduli Tanah Periuk (PPTP)
Dalam kesempatan itu, Asisten 1 Setda Kabupaten Bungo, Ana Lukita mengawali rapat mediasi tersebut menyampaikan, rapat mediasi sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan pihak Pemda Bungo pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024 namun belum ada jalan keluarnya.
"Kami juga berharap pada pertemuan ini yang kita lakukan di Aula Polres Bungo dapat menemukan jalan keluar dan mendapatkan kesepakatan bersama," ucap Ana Lukita.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam kata sambutannya mengatakan bahwasanya, Polres Bungo hanya sebagai pemasilitasi terkait permasalahan ini, Ia berharap hal ini bisa terwujud kesepakatan atau MoU antara pihak Masyarakat dan pihak Pemerintah Desa Tanah Periuk.
"Jangan sampai hal ini tidak menemukan jalan keluar karena kita sudah banyak energi yang keluar terkait penyelesaian masalah ini, mari berdiskusi dengan rendah hati, dengan hati yang tenang dan adem, semoga mediasi ini dapat berjalan dengan lancar dan benar-benar kita mendapatkan kesepakatan bersama," tutur AKBP Natalena Eko Cahyono.
Datuk Rio Tanah Periuk, Hasan A Roni mengatakan, terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan pihak yang memfasilitasi mediasi ini yang berujung pembukaan Kantor Rio Senin (14/10/24) malam.
Kemudian, setelah masing-masing perwakilan menyampaikan aspirasi atau inti dari rapat mediasi tersebut, maka mediasi berakhir dengan damai dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan bersama.
Adapun Hasil Mediasi tersebut sebagai berikut:
A. Perwakilan dari Persatuan Tanah Periuk Peduli (PTPP ) sepakat untuk memebuka penyegelan kantor Rio Tanah Periuk dengan menyerahkan kepada 9 orang Anggota BPD namun saat ini hanya 8 orang yang hadir dan 1 orang sakit.
B. Perwakilan dari Persatuan Tanah Periuk Peduli (PTPP ) meminta kepada anggota BPD untuk masuk kerja di kantor Rio minimal 1 orang anggota setiap hari kerja sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mengetahui perkembangan di Desa Tanah Periuk.
C. 8 orang BPD akan membuat pernyataan secara lisan bahwa bertanggung jawab untuk membuka kantor Rio secara bersama – sama agar pemerintahan Dusun Tanah Periuk berjalan sebagai mana mestinya.
D. Pada saat Tim dari Inspektorat turun ke Dusun Tanah Periuk agar menghubungi PTPP untuk mendampingi dalam melakukan Audit.
Dari hasil kesepakatan rapat mediasi tersebut kedua belah pihak pun telah sepakat Persatuan Peduli Tanah anah Periuk (PPTP) dan Pihak Pemerintah Desa Tanah Periuk untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai selama Pilkada berlangsung
Selanjutnya, pada pukul 15:30 WIB bertempat Kantor Rio Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dilakukan Pembukaan Penyegelan Kantor Rio Desa Tanah Periuk oleh Persatuan Peduli Tanah Periuk (PPTP) Dan Pemerintah Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
BACA JUGA:Berkebun Baik untuk Kesehatan
BACA JUGA:Merawat Bonsai Kelapa agar Tumbuh Subur
Pembukaan penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk disaksikan oleh, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Danramil Tanah Tanah Tumbuh Kapten Habasri, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Tarjono, Camat Tanah Sepenggal Lintas, Lam Tanah Periuk, Tomas Tanah Periuk, Toga Tanah Periuk, BPD Tanah Periuk, Perwakilan dari Persatuan Peduli Tanah Periuk (PPTP), Serta Anggota Polsek Tanah Sepenggal Lintas.
“Terkait tuntutan dari masyarakat PTPP ini itu sah sah saja sudah menyampaikan secara demokrasi, namun semua hal terkait menonaktifkan atau mengganti Jabatan Rio (PLH) itu harus sesuai undang – undang," sebutnya.
“Dengan adanya kejadian ini anggap saja dalam satu keluarga ada yang sakit, jadi keluarga yang lain tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa, kita harus ikhlas menyikapi hal ini, dan mengurus sebaik-baiknya," ucap Rio Hasan.(mai/zen)