MUARATEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat 18 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo.
BACA JUGA:Polda Tahan Agen Bisnis Judi, Diduga Milik Bandar Narkoba Helen
BACA JUGA:Polisi Masih Lakukan Penyelidikan, Pasca Penemuan Mayat di Bungo
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan," ujarnya.
BACA JUGA:Siswa SMA 8 Tanjab Timur Tenggelam Dikawasan KTM, Usai Mengikuti Kegiatan Pelatihan Membatik
BACA JUGA:Kapolres Muarojambi Pimpin Apel Satgas OMB, Dalam Rangka Pengamanan Pelantikan Presiden RI
Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.(wan/ira)