BACA JUGA: Universitas Jambi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
BACA JUGA:ASN Harus Jaga Netralitas, Pesan Pjs Gubernur Jambi di Tanjab Timur
Para pelaku mengaku bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Rencananya, BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo,” sebutnya.
Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada tersangka dijerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 JO pasal 55 ayat ke-1, yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (eri/ira)