Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Walikota Sungai Penuh

Selasa 22 Oct 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA: Universitas Jambi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT


"Tidak menerima," tegasnya. "Benar saksi tidak menerima? Kalau terbukti menerima, saksi siap bertanggungjawab?" tegas jpu. “Iya,” jawab saksi singkat

Sementara itu saksi Ike Kurniawan, Wakil Bendahara KONI, mengatakan, tahun 2023 KONI Kota Sungai Penuh mendapat dana hibah sebesar Rp 4 miliar. "Saya diminta menyiapkan SPj. Saat Porprov saya membuat kontrak. Yang minta ketiga terdakwa," tegas saksi.


Anehnya, kontrak tersebut menurut saksi dibuat saat porprov sudah selasai digelar. "Saat itu saya dipanggil ke KONI, mereka (terdakwa) mengatakan mohon bantuan membuat dua kontrak, porprov dan TC. Format kontrak ini sudah jadi?" tandasnya. (ira)

Kategori :

Terkait