JAMBI – Majelis hakim yang menangani sidang perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, tegas memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.
Kesaksian Ahmadi Zubir, diharapkan dapat membuat terang perkara yang menjerat Khairi (Ketua KONI Sungai Penuh), Benni Zekma (Sekretaris KONI), Triko Marfendri (bendahara KONI) dan Khusaeri, manager Hotel Golden Harvest Jambi.
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 6 Tersangka Kasus BBM Ilegal
BACA JUGA:Pemuda Pengangguran Ditangkap Dugaan Kepemilikan Narkoba
Sejatinya, Wali Kota Ahmadi Zubir, hadir memberikan kesaksia pada sidang Selasa 22 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tidak dipenuhi.
Berdasarkan surat yang dihadapkan JPU ke muka sidang, Ahmadi Zubir tidak bisa hadir karena mengikuti kegiatan kampanye.
“Panggilan terhadap saksi Ahmadi Zubir sudah kita sampaikan Yang Mulia. Namun, saksi tidak bisa hadir di persidangan karena bertetapan dengan kegiatan kampanye,” sebut Yogi, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sembari maju menyerahkan surat kepada majelis hakim dan diperlihatkan kepada tim penasihat hukum terdakwa.
Meski memberikan surat keterangan tidak bisa hadir di ke persidangan, namun ketua majelis hakim Yofistian, menegaskan agar jaksa penuntut umum kembali melayangkan surat panggilanj untuk hadir pada sidang, pekan depan.
“Kami perintahkan jaksa penuntut umum, untuk memanggil kembali saksi Ahmadi Zubir agar hadir di persidangan mendatang,” tegas Yofistian dalam sidang, Selasa 22 Oktober 2024.
Sementara usai sidang, JPU Kejari Sungai Penuh, Yogi, menerangkan, kehadirkan saksi Ahmadi Zubi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Sungai Penuh, berkaitan kegiatan Porprov.
“Hari ini (kemarin, red) saksi Ahmadi Zubir tidak hadir dan akan kita panggil kembali untuk sidang pekan depan. Alasan tidak hadir ke persidangan, berdasarkan surat yang kami terima karena saksi ada kegiatan kampanye,” sebut jpu.
Selain soal kegiatan pekan olahraga provinsi (Porprov) Jambi, keterkaitan saksi Ahmadi Zubir dalam perkara ini adalah diduga meneruma aliran dana sejumlah Rp 140 juta. “Saksi Ahmadi Zubir terkait penerimaan sejumlah uang Rp 140 juta dari kegiatan Porprov yang bersumber dari daha hibah KONI Kota Sungai Penuh,” ungkap JPU.
Sebelumnya, JPU mencecar saksi, Miget selaku Ajudan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Alvia Santoni; terait uang Rp 3,5 juta yang disebut diterima saksi dari terdakwa untuk operasinal Wawako Antos pada kegiatan Porprov di Jambi.
“Saksi Miget, ada tidak saksi minta atau diberikan uang Rp 3,5 juta dari anggaran porpro,” tanya JPU Yogi dalam sidang. Mendapati pertanyaan itu, saksi membantah dan mengaku tidak menerima uang sejumlah tersebut.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp1 Miliar Dilimpahkan, Karyawan Toko Spare Part Motor Ditahan Jaksa