Pastikan Mahasiswa Tidak Terhalang Biaya Kuliah Mendikti Janjikan Perbaikan Kebijakan Pendidikan

Selasa 22 Oct 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tanpa perlu khawatir terhalang masalah biaya seperti UKT.


Satryo Soemantri Brodjonegoro berjanji akan menyelesaikan persoalan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi beban mahasiswa.  


Ia pun akan mengusahakan agar semua mahasiswa tak putus kuliah karena masalah UKT.


"Yang penting tidak ada anak yang tidak bisa kuliah. Kami yang cari cara untuk supaya maju," kata Satryo kepada wartawan di Jakarta, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ngaku Tak Merasa Kesepian

BACA JUGA:Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Walikota Sungai Penuh


Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan akan meninjau lagi setiap kebijakan sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak.


Pasalnya,  Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan hal sederhana yang bisa diputuskan secara spontan.


"Masalahnya juga tidak sesederhana itu. Kalau sepihak dari mahasiswa kan kita juga tidak bisa melihat kesimpulan. Jadi kita lihat nasional seperti apa kondisinya." kata Satryo Soemantri Brodjonegoro.


Ia pun menegaskan semua mahasiswa bisa melanjutkan kuliah meski bukan dari golongan orang mampu.
"Intinya tidak ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah hanya karena nggak punya uang."
Sementara itu, ia berencana untuk melakukan berbagai perbaikan sembari menjalankan pendidikan.


"Pendidikan jalan terus, tidak boleh berhenti. Sambil jalan perbaiki supaya yang diharapkan terwujud lima tahun ke depan itu bisa tercapai. Prinsipnya pendidikan adalah proses yang dinamis."
Diberitakan sebelumnya, polemik terkait UKT sempat terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) sempat menjadi viral di media sosial.


Mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja part time bagi ITB, menjadi ramai soal kebijakan tersebut beredar melalui surat elektronik (email), bahkan tersebar di media sosial. (*)

Kategori :