Sita Ratusan Botol Minol

Kamis 24 Oct 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan razia besar-besaran pada Rabu malam (23/10), untuk menertibkan penjualan minuman keras (miras) ilegal di beberapa toko kelontong dan tempat hiburan malam.


Dalam operasi ini, petugas menyita 222 botol miras dari 19 merek berbeda yang dijual tanpa izin.


Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menyatakan bahwa, razia ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (PERDA) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Jambi.


Razia dilakukan guna menjaga ketertiban umum, serta meminimalkan potensi tindak kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi miras, terutama di kalangan anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA:Verifikasi Mulai 29 Oktober

BACA JUGA:Pendapatan Naik, Belanja Daerah Turun


“Malam ini (kemarin,red) kami melaksanakan penegakan PERDA yang berkaitan dengan penjualan miras di Kota Jambi,” ujar Feriadi, dalam keterangannya pada Kamis (24/10) dini hari.


Dari hasil razia, Satpol PP menyita 28 botol minuman keras golongan A, 192 botol golongan B, serta dua botol arak Bali.


Feriadi menegaskan, bahwa seluruh barang bukti akan disita dan tidak akan dikembalikan kepada pemilik toko.
"Semua barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, dan pemilik toko yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan keterangan," tambah Feriadi.


Razia ini diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal di Kota Jambi, yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Parah! Puluhan Siswa SMP 10 Kota Jambi Pesta Miras di Sekolah

BACA JUGA:Ilmuwan Desak Nordik Tindak Lanjut Ancaman Keruntuhan AMOC Bisa Picu Kekacauan Iklim


Dengan terus mengadakan operasi semacam ini, Satpol PP berharap bisa menekan penyebaran miras ilegal dan menjaga keamanan Kota Jambi.(zen)

Kategori :

Terkait

Kamis 24 Oct 2024 - 18:50 WIB

Sita Ratusan Botol Minol