Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Pindah Memilih

Senin 28 Oct 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir hari ini Senin 28 Oktober 2024  pukul 23.59 WIB.


Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, ada lima kategori yang layanan berakhir kemarin atau H-30 pencoblosan atau tepatnya 28 Oktober 2024.


Yakni Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan mengah/tinggi dan pindah domisili.


Dia menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi satu dari lima kriteria tersebut segera memanfaatkan layanan DPTb sebelum batas waktu berakhir malam ini.

BACA JUGA:KPU Tebo Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

BACA JUGA:Timnas U-17 Lolos Ke putara final Piala Asia 2025


"Kami mengimbau pada masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera datang ke kantor KPU kab kota, PPK, PPS," imbaunya.


Sementara untuk kategori lainnya, bekerja di luar domisili, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap dan Tertimpa Bencana dan Menjadi tahan Rutan/Lapas atau menjadi narapidana akan berakhir H-7 atau tepatnya 20 November 2024.(*)

Kategori :