Mantan Ketum HMI Tebo Laporkan Mantan Kades

Senin 28 Oct 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Finarman

MUARATEBO - Polres Tebo memanggil 6 orang saksi terkait pemukulan mantan Ketua HMI Cabang Tebo Di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin 28 Oktober 2024.


"Ya, hari ini (kemarin, red) sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan diantaranya inisial L, SI, SY, A, R, dan S," sebut Kasat.


Saat ini, lanjut Kasat, penanganan laporan Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan dan sudah memanggil beberapa saksi.

BACA JUGA:5 Metode Kreatif Tingkatkan Minat Baca Anak di Era Digital

BACA JUGA:5 Tanda Anda Harus Mengurangi Minum Manis

“Untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor, pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," jelas Kasat.


Terpisah, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi, mengisahkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu, Tanggal 23 Oktober 2024.


"Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi (mantan Ketum HMI Cabang Tebo) bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo, yaitu  musyawarah penyerahan tanda patuh dan permintaan maaf atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” ungkap Dani.


Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat. Pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang yang mengatakan tidak boleh masuk.

BACA JUGA:Manfaat Tidur yang Cukup untuk Kesehatan

BACA JUGA:Segera Bangun Jalan dan Jembatan

Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan. "Iya, sayo dak masuk dak, sayo cuma nak nengok dari luar inilah," kata Dani, menirukan ucapan kliennya waktu itu.

 
Setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, lanjutnya, tiba-tiba korban langsung di cekik oleh salah satu oknum mantan Kepala Desa Jati Belarik. Dalam hitungan detik, datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi.


Pelak tersebut belakangan diketahui merupakan adik salah satu tim pemenangan paslon dalam pilkada, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.

Kategori :

Terkini

Rabu 06 Nov 2024 - 20:28 WIB

Trump Comeback ke Gedung Putih

Rabu 06 Nov 2024 - 20:26 WIB

PPATK: Capai Rp13,2 Triliun

Rabu 06 Nov 2024 - 20:25 WIB

Suami Istri Tewas di Tempat

Rabu 06 Nov 2024 - 20:24 WIB

Masih Tunggu Regulasi Baru