Dua Kali Ahmadi Mangkir Jadi Saksi, Frandy: Jaksa Bisa Gunakan Upaya Paksa

Selasa 29 Oct 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Usai sidang, Yogi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjelaskan, saat ini hanya satu saksi, AZ, yang belum bisa hadir ke persidangan. Ini kali kedua, tidak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi.
Sementara Ferry Satria, dari Ketua Cabor Taekwondo, sidang kali ini memenuhi panggilan dan hadir di persidangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Ini Dia Menu Sarapan Sehat untuk Membantu Mengecilkan Perut

BACA JUGA:Tips Mencegah Tikus Masuk ke Rumah agar Lebih Nyaman dan Sehat

“Saksi yang tidak datang tadi (kemarin, red) kita panggil kembali, jika tidak datang dengan resiko masing-masing saksi. Kata hakim, apakah nanti dimasukkan dalam putusan dan dipertimbangan oleh majelis hakim. Saksi yang tidak hadir adalah AZ, selaku mantan Walikota Sungai Penuh,” ungkap Yogi.

Adapun alasan Ahmadi Zubir tidak panggilan sebagai dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh ini, karena masa kampanye.

“Seperti dikatakan majelis hakim, alasan kampanye juga merupakan alasan yang tidak bisa ditolak. Apabila nanti tidak hadir, majelis hakim akan mempertimbangan, apakah dibacakan BAP-nya. Tetapi sudah diingatkan oleh majelis hakim, apabila tidak hadir, resikonya akan dipertimbangkan di dalam putusan,” tandasnya. (mg05/ira)   

Tags :
Kategori :

Terkait