Eksekusi Lahan Berujung Ricuh, Polisi Terluka dan Water Cannon Dikerahkan

Eksekusi lahan di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berujung ricuh pada Senin (29/9/2025). --

JAMBIKORAN.COM - Eksekusi lahan di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berujung ricuh pada Senin (29/9/2025).

Massa dari masyarakat suku Muaro Paneh menolak pengosongan lahan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kericuhan terjadi saat aksi saling dorong antara warga dan aparat kepolisian tidak terhindarkan.

Penolakan warga berujung pada pelemparan batu ke arah petugas, yang menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Sekda Pimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Bersama BPK RI

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Hambatan, Dalam Pengurusan Administrasi

Pihak kepolisian pun terpaksa menurunkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa yang terus bertahan di lokasi.

Sejumlah warga, terutama dari suku kaum Muaro Paneh, mengaku tidak menerima keputusan eksekusi yang dilakukan secara tiba-tiba dan dinilai tidak adil.

Mereka menuding adanya upaya monopoli tanah oleh salah satu pihak keluarga, Pandito Ibrahim Masrun, yang mengklaim sebagai niniak mamak.

Salah satu warga, Eliyanti, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari keinginan Masrun untuk menguasai tanah suku mereka tanpa sepengetahuan keluarga besar.

BACA JUGA:OPD Harus Maksimalkam Anggaran dan Inovasi Teknologi

BACA JUGA: 54 Hektare Lahan Nyaris Puso, Kadis TPHP: Masih Bisa Diselamatkan Karena Ada Hujan

“Dia (Masrun) bukan asli niniak mamak kami, sudah dibantu malah ingin memonopoli tanah kami untuk dijual ke orang lain,” terangnya.

Ia juga menduga bahwa surat tanah yang digunakan oleh pihak Pandito Ibrahim Masrun untuk memenangkan perkara di pengadilan merupakan dokumen palsu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan