JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan seluruh kabupaten/kota lainnya se-Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi pada Jumat, 1 November 2024. Rapat yang dihadiri oleh para bupati/walikota atau perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota ini membahas kerjasama dalam menetapkan tanggal pemberlakuan Pajak Opsen di setiap daerah.
Pajak Opsen mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) yang hasilnya akan langsung disalurkan ke daerah masing-masing setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, H Sudirman, mengungkapkan bahwa pendapatan dari pajak PKB, BBNKB, dan MBLB akan didistribusikan secara langsung ke setiap kabupaten/kota setelah penandatanganan MoU. "Dengan adanya MoU ini, pendapatan dari PKB, BBNKB, dan MBLB akan langsung diterima daerah setiap bulannya," ujar H Sudirman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, yang hadir mewakili Penjabat Bupati Merangin Jangcik Mohza, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini menjadi dasar hukum bagi setiap daerah untuk memungut pajak tersebut secara mandiri.
"MoU telah ditandatangani oleh Pjs Gubernur Jambi H Sudirman dan Pj Bupati Merangin yang diwakili saya sebagai Sekda Merangin. Mulai bulan ini, setiap kabupaten/kota akan menerima hasil pungutan pajak PKB, BBNKB, dan MBLB setiap bulannya," ungkap Fajarman.
Dengan mekanisme distribusi hasil pajak yang kini bersifat bulanan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya, setiap daerah akan mendapatkan akses yang lebih cepat dan transparan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
“Kami akan menggiatkan kembali pemungutan pajak PKB, BBNKB, dan MBLB di Kabupaten Merangin. Semakin banyak pajak yang terkumpul, semakin besar pula kontribusinya pada PAD Kabupaten Merangin,” terang Fajarman.