BANYUASIN - Seorang kurir narkotika berinisial WSO (36) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Muara Padang pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan maraknya peredaran narkoba di Desa Karang Anyar.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian. "Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan pelaku, anggota Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan WSO di dalam tenda di tengah kebun milik warga. "Kami mendapati pelaku tertidur di dalam tenda saat penggerebekan," tambahnya.
BACA JUGA:Hakim Vonis Pencuri Buah Sawit 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Gagalkan Tawuran dan Amankan Puluhan Genk Remaja
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, timbangan digital berwarna hitam, dan satu pack klip plastik yang disimpan dalam dompet karet warna grey milik pelaku.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muara Padang dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Iptu Pamris Malau, Kapolsek Muara Padang, menambahkan bahwa WSO merupakan warga Palembang yang beroperasi di wilayah Muara Padang. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Polres Banyuasin. (*)