Komisi XI DPR Minta Pemda Sabar Dana Transfer ke Daerah Dipangkas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.-antara-Jambi Independent

JAKARTA  - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap pemerintah daerah (pemda) bersabar dengan adanya kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp693 triliun.

Pasalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan kondisi fiskal, terutama pendapatan negara, saat ini belum maksimal.

“Kami minta kepala daerah untuk bersabar dulu, gubernur, bupati, wakil bupati. Janji Pak Menteri Keuangan kalau pendapatan negara kita maksimal, dia akan membantu kawan-kawan daerah, minimal TKD-nya tidak berkurang lah,” kata Fauzi saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan pemangkasan TKD dilakukan guna mendukung beberapa program unggulan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Sekjen PKB Imbau SPPG Perhatikan Bahan Baku Menu MBG

BACA JUGA:MPR Tekankan Pentingnya Kaderisasi Parpol

Program-program dimaksud, sambung dia, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan anggaran hampir Rp335 triliun serta Sekolah Rakyat.

Selain itu, dia menambahkan daerah turut mendapatkan dana hampir Rp1.325 triliun dari anggaran APBN untuk kurang lebih 18 kegiatan, antara lain termasuk MBG, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.

“Daerah dapat asas manfaat ini untuk penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan mendorong tingkat konsumsi masyarakat” tutur wakil ketua komisi DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut.

Meski begitu dari banyaknya program prioritas tersebut, Fauzi menyampaikan kondisi fiskal saat ini belum membaik karena tidak mengalami kenaikan signifikan.

Walaupun TKD dipangkas, dia mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak terganggu karena komponen tersebut krusial lantaran akan digunakan untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Begitu pula dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak daerah sesuai Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” ucap Fauzi menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika ada pemda yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pengalihan TKD pada 2026.

Tito menyebut pemerintah siap turun tangan memberikan pendampingan dan solusi, asalkan daerah terlebih dahulu melakukan latihan penataan ulang anggaran secara mandiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan