MUARABUNGO — Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial NOV (23), warga Pelabuhan Baru, Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
NOV ditangkap oleh Unit Opsnal Satnarkoba, dibantu personel Sat Samapta dan diawasi Sie Propam Polres Bungo, di sebuah hotel di kawasan Kota Muara Bungo sekitar pukul 21.00 WIB, pada Kamis (31/8) lalu.
BACA JUGA:Tenaga Kerja Ilegal Diprediksi 5 Kali Lipat, TKI Resmi Kerinci Mencapai 4.800 Orang
BACA JUGA:Kapolres Sarolangun Turun ke Sawah, Tanam Padi Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Penangkapan NOV bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi ini, anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran Hotel Amaris. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan NOV di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong asoy hitam yang berisi plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit ponsel merk Real Me berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Nmax.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasi Humas AKP M. Nur menernagkan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti dari TKP I meliputi satu kantong asoy hitam dengan plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu ponsel berwarna hitam, dan satu sepeda motor Nmax.
BACA JUGA:Duo Sayuri Siap Perkuat Timnas Indonesia Meski Sempat Diragukan Akibat Cedera
BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Rencanakan Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
Sementara itu, dari TKP II, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip lain berisi plastik klip sabu, tiga plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
“Terduga pelaku dan barang bukti sabu dengan berat kotor 29,12 gram beserta barang bukti lainnya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP M. Nur. (mai/ira)