JAMBI – Pekan depan, Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2025 mulai digodok.
Plt Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Jaelani menyebutkan, awalnya pihaknya berencana membahas UMK Jambi tahun 2025 pekan ini.
“Namun karena ada suatu halangan, maka kami tunda dan akan membahasnya pekan depan,” sebut Jaelani, kemarin.
Jaelani pun enggan berkomentar banyak, soal apakah UMK Jambi tahun 2025 naik atau tidak.
“Nanti akan dibahas,” singkatnya.
Perlu diketahui, UMK Jambi tahun 2024 lalu, dalam pertimbangannya, perhitungan UMK Jambi ini mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Soal Korban Tewas di Dalam Sumur di Valencia, Berikut Penjelasan Kapolsek Jaluko
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Minyak Limbah, Direktur PT KAS Rully Priyadipta Jadi Tersangka
Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Namun untuk tahun 2025 mendatang, penetapan UMK maupun UMR masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sebagai informasi, dalam perjalanannya UMK Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2019 UMK Jambi senilai Rp2,6 juta naik menjadi Rp2,84 juta pada tahun 2020.
Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi Rp2,93 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.972.192. Sedangkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.230.207 dan pada tahun 2024 naik menjadi Rp3.387.064.
BACA JUGA:Harga Emas Merosot Pasca Kemenangan Trump di Pilpres AS, Investor Beralih ke Dolar dan Bitcoin
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum disesuaikan untuk tahun 2025 mendatang.
Moderator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Jambi, Tulus Widodo menjelaskan, keterlambatan tersebut berdasarkan belum ditetapkannya keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Ia mengatakan, untuk waktu penetapan UMK ini seharusnya ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024, dan UMP pada tanggal 21 November.
“Penetapan ini wajib dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, jika terlambat maka ini akan dikembalikan kepada pihak disnakertrans, bisa-bisa kami di demo,” kata Tulus Widodo, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/24).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Sistem Imun di Musim Hujan
BACA JUGA:Rahasia Pola Makan dan Gaya Hidup Wanita Jepang yang Menjaga Bentuk Tubuh
“Persiapan UMP tahun 2025 ini dilakukan melalui zoom yang dipimpin oleh Mendagri dan Menaker yang baru, tanggal 31 Oktober 2024 kemarin,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk penetapan ini berbeda dengan tahun sebelumnya di tahun 2024.
Perbedaan ini didasari dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
“Jika putusan MK telah disahkan, otomatis berubah semua, ada kebijakan baru yakni formula penetapan upah minimum tahun 2025,” lanjutnya.
“Di dalam agenda itu dijelaskan pekerjaan penting, termasuk salah satunya adalah pembacaan putusan MK, dan persiapan penetapan Upah Minimum (UM),” bebernya.
BACA JUGA:Ini Dia Tips Menjaga Kebersihan Dapur Saat Musim HujanBACA JUGA:Bappeda-Litbang Gandeng Peneliti Unand dan UNP Melakukan Penelitian di Kerinci