Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat menetapkan nominal UMP dan UMK dikarenakan menunggu regulasi yang baru yang dikeluarkan oleh Mendagri dan Menaker.
“Makanya sampai sekarang kami belum bisa ngapa-ngapain, karena nunggu regulasi yang baru,” ujarnya.
Adapun penetapan ini lanjutnya, terlebih dahulu dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi nantinya.
Meski demikian, untuk UMP dan UMK di tahun 2025 ini diprediksi bakal mengalami kenaikan sekitar 6 persen, hal ini didasari dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Menghilangkan Jerawat Batu dengan Bahan Alami
BACA JUGA:Meredakan Sakit Pinggang Bagian Belakang
“Kalau merujuk pada tahun sebelumnya, bisanya naik, namun kita belum mengetahui karena ini belum ditetapkan,” bebernya.
Sementara, untuk UMP dan UMK memiliki perbedaan nominal, untuk UMK lebih tinggi dibanding dengan UMP.
“Jika pendapatan dari pekerja atau UMK ini tidak dapat melebihi UMP, maka UMK tidak bisa ditetapkan dengan SK Gubernur, dan yang berlaku tetap UMP,” pungkasnya. (zen)