JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dua tersangka, yakni Krisnawati (HDK) yang lebih dikenal dengan nama Helen, serta Didin yang juga dikenal dengan nama Diding. Keduanya ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri di Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk Helen dan Diding telah diterima oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi pada tanggal 15 Oktober 2024. “SPDP Helen dan Diding ini sudah masuk di Kejati pada tanggal 15 Oktober 2024,” ujar Noly Wijaya saat dikonfirmasi di ruang Penkum Kejati Jambi.
BACA JUGA: Polresta Jambi Musnahkan 24 Kg Ganja
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang, Saat Lapas Bungo Gelar Razia Kamar Hunian
Noly juga menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP tersebut, Kejati Jambi langsung menunjuk empat jaksa peneliti berkas untuk menangani kasus narkoba yang melibatkan Helen dan Diding. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama jaksa yang akan menangani kasus ini demi alasan keamanan. "Tapi untuk saat ini baru SPDP, berkasnya belum," tuturnya.
Terkait dengan perkembangan proses hukum, Noly memastikan bahwa kedua tersangka, Helen dan Diding, akan disidangkan di Jambi, sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya perbuatan pidana. "Ya, sesuai locus delicti," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, juga membenarkan bahwa dua SPDP terkait Helen dan Diding telah dikirimkan ke Kejati Jambi. "Ada dua SPDP-nya, yaitu untuk tindak pidana narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata AKBP Ernesto.
BACA JUGA:Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Dua Perkara, Berdasarkan Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Akhirnya Bisa Berdamai
Kasus yang melibatkan Helen dan Diding ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar, dengan dugaan adanya keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan, dan pihak Kejati Jambi serta Polda Jambi akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan persidangan kedua tersangka ini.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, langkah selanjutnya adalah penyusunan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan. (mg05/ira)