MUARASABAK - Untuk meningkatkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan dan juga sebagai langkah untuk membiasakan pemilik kendaraan untuk taat dalam membayar pajak, UPTD Samsat Kabupaten Tanjab Timur membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Rosi Parlina, selaku Kepala Samsat Kabupaten Tanjab Timur, dalam wawancaranya mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kabupaten Tanjab Timur ini dimulai sejak tanggal 1 November 2024 sampai 28 Desember 2024.
BACA JUGA:Suzuki Splash Ringsek Dihantam Tronton
BACA JUGA:Memotong Pohon Sama dengan Menghancurkan Kehidupan
"Dalam program ini, jika ada kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja," ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, sejauh ini jika dilihat dari data yang ada, masyarakat Kabupaten Tanjab Timur cukup taat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Boleh di bilang, masyarakat kita di sini cukup mentaati pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Terlebih, kantor kita kan lokasinya cukup terpencil, tapi itu tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk datang dan membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka di kantor kita," jelasnya.
BACA JUGA:Helen dan Diding Akan Disidang di Jambi, Kejati Jambi Terima SPDP Dua Gembong Narkotika Jambi
BACA JUGA: Polresta Jambi Musnahkan 24 Kg Ganja
Selain melaksanakan program pemutihan pajak ini, guna meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, pihak UPTD Samsat Kabupaten Tanjab Timur juga kerap melaksanakan kegiatan operasi jalanan bersama pihak Satlantas Polres Tanjab Timur dan juga instasi terkait lainya, untuk menjaring kendaraan yang didapati belum membayar pajak.
"Program seperti ini akan rutin kita laksanakan, agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkannya," pungkasnya. (Pan/Viz)