JAMBI - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus promosi judi online melalui platform media sosial.
Tersangka yakni berinisial TH (21), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan ZF (19), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
TH merupakan admin akun Instagram @story_racing_jambi, yang memiliki pengikut lebih dari 28 ribu, yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online bernama Alexa Vegas.
BACA JUGA: 5 Rumah Bedeng Roboh Diterjang Longsor, Akibat Curah Hujan Tinggi
BACA JUGA:Pj Bupati Teken MoU dengan 8 Pimpinan Instansi, Tentang Kerjasama Penyelenggara Pelayanan Publik
Sedangkan ZF mempromosikan konten yang bermuatan judi online Poso Life, melalui akun medsos Instagram miliknya yang memiliki lebih dari 6 ribu followers.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 November 2024 menyampaikan bahwa, Kedua tersangka telah melakukan promosi situs judi online selama kurang lebih 1 tahun.
“TH sudah melakukan promosi kurang lebih 1 tahun, dan ZF juga satu tahun mulai Oktober 2023,” kata dia.
Selanjutnya, Kombes Pol Bambang menyampaikan bahwa tersangka TH telah mempromosikan situ kurang lebih 5 kali mempromosikan dengan total keuntungan puluhan juta rupiah.
“Keduanya mengaku bahwa awalnya mendapatkan DM untuk mempromosikan situs judi online dengan tawaran upah satu website antara Rp 15-16 juta,” jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Wisuda Sarjana, Angkatan XIV Institut Darul Ulum
BACA JUGA:Prabowo Kunjungi Tiongkok dan Amerika Serikat, Kukuhkan Sikap Tak Memihak
“Website tersebut setelah dilakukan pendalaman, berasal dari luar negeri,” lanjutnya.
Keduanya diancam pasal 27 ayat 2 JO pasal 45 ayat 2 tentang perjudian online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan paling banyak 10 miliar.
“kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, agar website tersebut dapat dilakukan pemblokiran,” tutupnya. (eri/ira)