SAROLANGUN – TSM alias WS (57), warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, c4bul1 anak di bawah umur. Peritiwa itu terjadi Jumat 7 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di dekat pohon jambu yang berada di belakang rumah korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, membenarkan kejadian kasus penc4bul4n terhadap anak.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Vonis Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol
"Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku pencabulan anak, pada saat itu juga ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun," ujarnya.
Atas laporan ibu korban, kemudian pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-99/XI/2024/SPKT/RES SRUPolda Jambi, Tanggal 12 November 2024. Pelaku diamankan pada hari Selasa 12 November 2024 sekira pukul 01.00 wib di rumahnya oleh warga sekitar.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Bungo Resmi Luncurkan Car Free Night di Kota Muara Bungo
BACA JUGA:Sejumlah Harga Bahan Pokok Merangkak Naik
Atas perbuatan pelaku, lanjut Kasat, pelaku diancam melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dijerat ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tegasnya. (kon/ira)