Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?

Selasa 19 Nov 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir

Selain honor, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS jika terjadi risiko saat bertugas:

- Santunan meninggal dunia: Rp 36 juta

- Santunan cacat permanen: Rp 30,8 juta

- Santunan luka berat: Rp 16,5 juta

BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap

BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu

- Santunan luka sedang: Rp 8,25 juta

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta

Tugas dan Wewenang KPPS

Tugas KPPS meliputi berbagai aspek teknis pemilu, seperti:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).

2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

3. Membuat berita acara hasil penghitungan suara.

4. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.

5. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.

Kategori :