BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir
Selain honor, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS jika terjadi risiko saat bertugas:
- Santunan meninggal dunia: Rp 36 juta
- Santunan cacat permanen: Rp 30,8 juta
- Santunan luka berat: Rp 16,5 juta
BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap
BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu
- Santunan luka sedang: Rp 8,25 juta
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta
Tugas dan Wewenang KPPS
Tugas KPPS meliputi berbagai aspek teknis pemilu, seperti:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).
2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
3. Membuat berita acara hasil penghitungan suara.
4. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
5. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.