Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?

Selasa 19 Nov 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pada awal November.

Setelah menjalani tugas mereka pada hari pemungutan suara, anggota KPPS akan menerima honor sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya.

Namun, berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS?

Apa Itu KPPS?

BACA JUGA:Honor KPPS Rp 850 hingga Rp 900 Ribu

BACA JUGA:KPU Muarojambi Rekrut Ribuan Anggota KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota, bertugas memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Tugas dan kewenangan KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Setiap TPS akan dikelola oleh KPPS yang terdiri atas tujuh orang, yaitu seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya.

Penetapan anggota KPPS Pilkada 2024 dilakukan pada 7 November 2024. Mereka akan bekerja hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kota Jambi Buka Rekrutmen KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota

BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian honor bagi anggota KPPS:

- Ketua KPPS: Rp 900.000

- Anggota KPPS: Rp 850.000

- Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp 650.000

BACA JUGA:KPU RI Rekrut Kembali KPPS, Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Kategori :