Batas Akhir Pindah Memilih untuk Pilkada 2024: Hanya Sampai Hari Ini

Rabu 20 Nov 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu, masih ada kesempatan untuk melakukan pindah memilih. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pengajuan pindah memilih berakhir hari ini, Rabu, 20 November 2024, pukul 23.59 WIB.

Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa fasilitas pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dalam kondisi tertentu.

Berikut adalah situasi yang memungkinkan Anda untuk mengajukan pindah memilih, beserta dokumen pendukung yang diperlukan:

BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?

BACA JUGA:Dua Paslon Telah Adu Visi Misi, Dua Kali Debat Publik Pilkada Tebo

1. Bertugas di Tempat Lain

- Bukti pendukung: Surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, lengkap dengan cap basah.

2. Menjalani Rawat Inap (Sakit)

- Bukti pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, ditambah surat pernyataan dari pendamping.

BACA JUGA:Wisnumurti Jambi Netral di Pilkada Jambi 2024

BACA JUGA:Bahas Persiapan Rakornas dan Penguatan, Peran Sekda dalam Pilkada 2024

3. Menjadi Tahanan di Rutan/Lapas

- Bukti pendukung: Surat keterangan terkait rehabilitasi narkoba atau status penahanan lainnya.

4. Tertimpa Bencana

- Bukti pendukung: Surat keterangan pindah domisili atau perubahan administrasi kependudukan akibat bencana.

BACA JUGA:Ambil Sikap Tegas! Wisnumurti Jambi Netral di Pilkada Jambi 2024

BACA JUGA:Tampil Memukau Didebat Kedua Pilkada Tebo

Langkah-Langkah untuk Pindah Memilih

Jika Anda memenuhi syarat pindah memilih, berikut cara mengurusnya:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

- e-KTP, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kategori :