BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bahri Hadiri Dialog Publik Pilkada Damai Kabupaten Sarolangun 2024
BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
- Bukti pendukung sesuai alasan pindah memilih.
2. Datangi petugas KPU
Kunjungi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota di wilayah asal atau tujuan Anda.
3. Proses oleh petugas KPU
BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Sudirman Ingatkan Antisipasi Potensi Masalah Pilkada Tanjabbar
- Petugas akan memeriksa data Anda melalui portal resmi KPU di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
- Jika data Anda valid, dokumen akan diverifikasi.
- Setelah itu, petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih melalui sistem Sidalih.
4. Formulir dan token
Formulir dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email Anda sebagai bukti pindah memilih.
Format Formulir A-Surat Pindah Memilih
Formulir A ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk mencatat perubahan lokasi memilih. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, formulir ini mencakup:
- Identitas pemilih: NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan TPS asal.
- Informasi TPS tujuan.
- Jenis surat suara yang akan diterima.
Jangan Lewatkan Kesempatan
Bagi Anda yang membutuhkan fasilitas pindah memilih, pastikan semua dokumen siap dan segera ajukan sebelum batas waktu berakhir malam ini.
Pilkada adalah hak Anda, jadi manfaatkan kesempatan ini untuk tetap berpartisipasi, meskipun berada jauh dari TPS asal.