BACA JUGA:Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025
- Garam, baik beryodium maupun tidak
- Daging segar yang telah melalui proses dasar
- Telur yang belum diolah
- Susu perah tanpa tambahan bahan lain
- Buah-buahan segar
- Sayur-sayuran segar
Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan jasa boga juga tidak dikenakan PPN, sesuai aturan pajak daerah. (*)
Kategori :