Menko Airlangga Tegaskan Kenaikan PPN Jadi Amanat UU, Komoditas Pangan Tetap Aman

Kamis 21 Nov 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

BACA JUGA:Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025

- Garam, baik beryodium maupun tidak

- Daging segar yang telah melalui proses dasar

- Telur yang belum diolah

- Susu perah tanpa tambahan bahan lain

- Buah-buahan segar

- Sayur-sayuran segar

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan jasa boga juga tidak dikenakan PPN, sesuai aturan pajak daerah. (*)

 

Tags : #ppn #pajak
Kategori :