Pendapatan Pemutihan PKB Capai Rp 5,4 Miliar

KEU KEU NAILA/JAMBI INDEPENDENT-PAJAK: Masyarakat Kota Jambi yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat kota Jambi.-Jambi Independent

JAMBI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Jambi sejak 19 Agustus 2025, telah mencatatkan pendapatan sebesar Rp 5,4 miliar hingga 16 September 2025. Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kasi Pendataan Penyuluhan Penagihan Pajak Daerah dan Penerimaan Samsat Kota Jambi, Desi Susanti, mengatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Terhitung dari 19 Agustus sampai 16 September, sudah terkumpul Rp 5,4 miliar dari pembayaran pajak yang memanfaatkan program ini,” kata Desi saat diwawancarai pada Rabu (17/9). 

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Di antaranya, bebas syarat pokok pajak, pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun hanya dikenakan kewajiban membayar dua tahun saja, serta pembebasan sanksi administrasi PKB termasuk bagi kendaraan hasil lelang. 

BACA JUGA:34 Tim Bertanding, Format Gugur Masih Dipertahankan, Gubernur Cup Basketball 2025 Siap Digelar

BACA JUGA:Pemkab Batang Hari Salurkan 10.428 Seragam Sekolah Untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Sementara syarat administrasi cukup melampirkan KTP dan STNK, sementara jika STNK bukan atas nama sendiri perlu disertakan surat keterangan.

"Masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak karena denda, sekarang bisa memanfaatkan kesempatan ini tanpa tambahan biaya," jelas Desi.

Lebih lanjut, Desi mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir tahun untuk memanfaatkan program ini. 

Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan peningkatan penerimaan pajak daerah serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (mg04/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan