JAMBI - Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi, terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Reserse Narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, belum lama ini berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu.
Bandar sabu tersebut berinisial DI (30), yang diamankan pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 21.40 WIB, di kawasan Purwobakti, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA:Jaksa Teliti Berkas 2 Gembong Narkoba Jambi, Helen dan Diding akan Disidang di Jambi
BACA JUGA: Siapkan Dua Kapal untuk Distribusi BBM Akhir Tahun
Dirinya mengatakan, saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di daerah Purwobakti, Bungo, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Ernesto melanjutkan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Sekitar pukul 21.00 WIB termonitor bahwa pelaku sedang melintas di kawasan tersebut. Sekitar pukul 21.40 WIB pelaku berhenti di pinggir jalan," ujarnya.
Melihat pelaku berhenti dipinggir jalan, dengan sigap petugas meringkus pelaku yang sedang duduk di atas sepeda motor.
"Saat ditangkap pelaku sedang menyandang tas berwarna hitam, dan setelah digeledah ditemukan 25 paket klip bening berisikan sabu dan diakui memang benar miliknya," sebutnya.
BACA JUGA: Senat AS Gagal Menghentikan Penjualan Senjata Perang ke Israel
BACA JUGA:Mahfud Sebut Komitmen Presiden Jadi Harapan untuk, Lawan Korupsi
Ernesto menambahkan, bahwa petugas Kepolisian pun menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya. (eri/ira)