Tantangan kelima adalah tata kelola produksi, distribusi dan perdagangan pangan yang kurang terpadu yang menyebabkan ketergantungan impor bahan pangan seperti beras, gandum, kedelai, dan daging dan meningkatnya kerentanan cadangan pangan terhadap fluktuasi harga global.
Tantangan keenam menyangkut masalah sosial dan ekonomi petani, nelayan, peternak dan pelaku usaha kecil yang disebabkan oleh rendahnya pendapatan petani, sulitnya akses terhadap modal, berkurangnya tenaga kerja sebagai akibat menurunnya minat pemuda bekerjas di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; serta kurangnya insentif dan perlindungan usaha bagi petani, peternak dan nelayan kecil.
Peluang Swasembada Pangan
Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah memiliki banyak peluang untuk mencapai swasembada pangan. Berbagai peluang yang tersedia antara lain adalah pertama, potensi lahan yang luas dan keanekaragaman hayati yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung swasembada pangan;
Kedua, inovasi dan pemanfaatan teknologi pertanian yang berkembang luas dalam seperti penerapan pertanian pintar (smart farming), penggunaan drone untuk pemetaan lahan, penggunaan aplikasi berbasis AI (artificial intelligence) untuk manajemen pertanian yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan nilai tambah; serta pemasaran online yang mempercepat transakasi perdagangan komoditas pangan.
Ketiga, permintaan pangan lokal yang tinggi dipengaruhi oleh tren konsumsi produk organik dan pangan lokal di masyarakat akan mendorong diversikasi pangan dan pengembangan produk pangan dengan nilai tambah tinggi. Keempat, kebijakan pemerintah dalam mendorong revitalisasi pertanian seperti program food estate, subsidi pupuk, diversifikasi pangan, pembangunan infrastruktur seperti waduk, embung dan jaringan irigasi akan mendorong percepatan peningkatan produksi pangan.
Kelima, kolaborasi Pemerintah dengan swasta dan akademisi dapat mendorong pengembangan riset, inovasi, dan pengembangan jumlah dan mutu produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan.
Keenam, kesadaran publik tentang pentingnya ketahanan pangan semakin tumbuh kuat sejalan dengan pengalaman pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pertanian seperti urban farming.
Strategi Swasembada Pangan
Berbagai strategi dan kebijakan mewujudkan swasembada pangan perlu melibatkan berbagai pihak. Pertama, intensifikasi pertanian dengan memanfaatkan penggunaan teknologi modern seperti smart farming, drone pemantauan lahan, dan mekanisasi untuk meningkatkan produktivitas; pengembangan benih/bibit unggul; serta penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap perubahan iklim dan hama.
Kedua, ekstensifikasi lahan melalui pengembangan sentra produksi pangan (food estate) secara terpadu dan melibatkan penduduk lokal; dan optimalisasi lahan marginal dengan memanfaatkan lahan kering, bekas tambang, atau lahan suboptimal untuk pertanian produktif.
Ketiga, diversifikasi pangan dengan berbagai alternatif seperti sagu, singkong, jagung, dan umbi-umbian untuk mengurangi ketergantungan pada beras, serta meningkatkan promosi dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan lokal. Keempat, reformasi kebijakan pangan untuk mendukung para petani, peternak dan perikanan dengan menyediakan skema subsidi dan insentif seperti subsidi pupuk, benih, dan alat mesin pertanian; menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mempermudah akses petani terhadap pembiayaan melalui program kredit berbunga rendah; serta regenerasi petani melalui pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada petani muda agar terampil menggunakan teknologi dan manajemen pertanian modern.
Kelima, pembangunan infrastruktur yang mencakup waduk, embung, jaringan irigasi, fasilitas penyimpanan, pergudangan dan logistik untuk memastikan peningkatan produksi pangan dan mengurangi kerugian pascapanen; serta penguatan infrastruktur transportasi untuk memastikan hasil panen dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, penguatan ketahanan pangan berbasis komunitas melalui urban farming untuk memperluas praktik pertanian dan memenuhi kebutuhan pangan lokal di perkotaan; serta pelaksanaan program Desa Mandiri Pangan untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan produksi, mengolah dan mengelola kebutuhan pangannya sendiri.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mitigasi dan pengelolaan risiko usaha pertanian, peternakan, perkebunan dan peternakan untuk mengantisipasi dampak negatif dari perubahan iklim melalui riset untuk menciptakan varietas tanaman tahan perubahan iklim; pengembangan skema asuransi pertanian bagi petani yang terdampak gagal panen; serta pengelolaan cadangan pangan nasional melalui penyediaan cadangan beras dan komoditas strategis lain untuk mengantisipasi krisis pangan.
Semua itu, swasembada pangan hanya akan berhasil apadila ada kerjasama, kemitraan dan kolaborasi berbagai pihak terutama Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah melalui dinas/OPD, masyarakat petani, nelayan, peternak dan pembudidaya, BUMDes dan Koperasi, pelaku usaha swasta, perguruan tinggi, perbankan dan media.
“If you cannot feed a hundred people, then feed just one.” (Mother Teresa)